Infosumbar.net – Atas tindak lanjut kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Tirtw Investama (Aqua Grup) Solok terhadap karyawannya, pada Kamis (10/11/2022) Bupati Solok melakukan inspeksi ke Kantor Manajemen perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Bupati telah meminta kepada perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan yang telah di PHK.
Kemudian, pihak manajemen sudah memenuhi permintaan tersebut dengan menerima kembali sebanyak 66 orang karyawan dan memprioritaskan warga asli Kabupaten Solok.
Oleh karena itu, sebanyak 35 orang karyawan lainnya masih dalam proses pengurusan, dimana hal ini didasari oleh kondisi sebelumnya tentang adanya kesalahpahaman dengan perusahaan dan karyawan lain di perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, Bupati kembali menegaskan agar mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK oleh perusahaan.
“Selanjutnya, Pemkab Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) akan melakukan Pembinaan dan memonitor terhadap karyawan dan Perusahaan agar kembali berjalan dengan baik dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Setelah itu, Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison bersama Tim Inspeksi mengadakan pertemuan dengan manajemen perusahaan.
“Pembahasan tentang Tekhnis, baik itu yang terkait dengan perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Inspeksi ini dilakukan guna memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap perusahaan maupun karyawan yang di PHK, kami meminta agar manajemen mengambil keputusan kembali dan diumumkan,” kata Sekda Medison. (Ayi/Aks)