infosumbar.net – Menanggapi laporan masyarakat yang resah, Satpol PP Kota Solok melakukan penertiban terhadap badut, gelandangan dan pengemis yang beraktifitas di kawasan lampu lalu lintas di Kota Solok.
Kabid Tibum dan Tranmas, Fera Zuana, mengatakan, aktifitas badut, anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berkeliaran di jalan dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Kegiatan yang mereka lakukan sangat berisiko membahayakan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan,” katanya.
Oleh karena itu, dari penertiban diamankan dua orang badut maupun pengemis yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Dua orang badut dan dua orang pengemis ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tuturnya.
“Yang diamankan ini masing-masing terjaring di lampu lalu lintas Simpang Rumbio dan lampu lalu lintas Pandan,” ucapnya pada Kamis (13/2/2025).
Selain itu lanjutnya, aktifitas badut dan pengemis di lampu lalu lintas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib Sosial) Pasal 38.
Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, anak jalanan, dan/atau menggelandang di fasilitas umum, tidak hanya itu aktifitas ini juga membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Salah satu pengemis dengan inisial J, diberikan pembinaan dan dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan inisial P, dikirim ke Dinas Sosial karena sudah sering ditertibkan dan diberikan pembinaan namun tidak pernah jera,” tambahnya.
Dengan sanksi administratif berupa denda untuk kedua badut diharapkan memberikan efek jera kepada mereka, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“dan mengalihkan aktifitas di tempat wisata yang berada di Kota Solok seperti yang sudah sering disampaikan kepada mereka, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (Ayi)