infosumbar.net – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan tiga orang wanita muda yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mencapai hampir Rp 100 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi pada Jumat (20/9/2025) mengatakan, masing-masing pelaku yakni berinisial L (25), warga Sijunjung, W (22) warga Bukik Gombak Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, dan E (23) warga Kota Padang.
“Ketiga pelaku ini, merupakan karyawan di PT Amartha Micro Fintex Wilayah Solok. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka ini telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Solok Kota, yang merugikan perusahaan hingga hampir Rp 100 juta rupiah.
Lebih lanjut, Kasat pun menerangkan kronologi perbuatan tersebut terungkap pada Senin (28/7/2025), sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Amartha Micro Fintex di Jalan Kuini No. 3, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Karena adanya ketidaksesuaian jumlah setoran dana untuk tanggal 24 dan 25 Juli 2025, dilakukanlah pemeriksaan audit internal,” jelasnya.
Hasilnya, diketahui bahwa dana yang seharusnya disetorkan oleh pelaku, tidak sesuai dengan dana yang tercatat masuk. Juga, selisihnya diduga kuat telah digelapkan oleh para pelaku.
“Selain itu, terdapat juga dana yang seharusnya disimpan di brankas, dan dana dari setoran kredit debitur atau nasabah yang tidak disalurkan ke rekening perusahaan, yang diduga kuat digelapkan juga oleh para pelaku,” tambahnya.
Disamping itu, juga ditemukan fakta pencairan kredit fiktif mengatas namakan masyarakat, akan tetapi masyarakat yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman kredit.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan. PT Amartha Micro Fintex sangat dirugikan atas kejadian ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat,“ tutupnya. (Ayi)








