Infosumbar.net – Satreskrim Polres Solok Kota menangkap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dalam upaya penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap RW atas penggelapan sepeda motor pada Juni 2024 di Bandar Pandung Kelutahan Tanah Garam Kota Solok, “ ujar Kasapada Selasa (4/2/2025).
Kemudian, sepeda motor yang awalnya dipinjam tersebut, malah dijual kepada penadah AJ (31) di Kelurahan Simpang Rumbio, Kota Solok.
“AJ yang merupakan penadah juga merupakan buruh harian lepas. Ia menjual tanpa surat dokumen yang lengkap,” tandasnya.
Dengan menjual motor tersebut, pelaku menerima uang sebesar Rp 3 juta dari AJ. Lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan RW, diamankan AJ beserta barang bukti sepeda motor di Jalan Biruhun Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan bermotor sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, No Registrasi : BA 4855 PI , No Rangka MH3SE88G0JJ164543 , No Mesin E3R2E2165937,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Solok Kota untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Ayi)