Infosumbar.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengamankan empat diduga pelaku tindak pidana persetubuhuan terhadap anak di bawah umur pada Senin (22/5/2023).
Adapun keempat pelaku adalah MR (19 ) pengangguran asal Kota Solok, AF (15) pelajar disalah satu sekolah di Solok, DS (18) warga Kabupaten Solok, dan MK (17) yang juga warga Kabupaten Solok
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Nanang Saputra, menerangkan kronologi pencabulan terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban adalah A (13), dijemput oleh kekasihnya, berinisial Z, dan membawa korban ke rumah rekannya DS (18).
“Di rumah tersebut, Z membawa korban A, ke sebuah kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata Kasat pada Rabu (31/5/2023).
Kemudian, saat Z selesai berhubungan badan, tiga tersangka lain yaitu DS, AF dan MK secara bergantian melakukan hal yang serupa, di dalam kamar tersebut.
“Dan besoknya, Rabu (17/5/2023) korban A, diantar oleh pelaku Z, ke Simpang Bandar Pandung, Kota Solok dan dijemput oleh MR,” terangnya.
Saat itu, korban A, dibawa MR ke Pasar Raya Kota Solok, dan lagi-lagi disetubuhi MR.
Atas kejadian ini, pada Minggu (21/5/2023), orang tua korban langsung melapor ke Polres Solok Kota.
Hingga pada Senin (22/5/2023) dini hari, dua pelaku AF dan DS, berhasil diamankan di Padang Belimbing, Koto Sani, Kabupaten Solok.
“Lebih lanjut, pelaku MR diamankan di Terminal Bareh Solok pada pukul 09.00 WIB, serta MK diantar warga ke Polres Solok Kota pukul 12.00 WIB,” bebernya.
Sementara itu, satu orang pelaku yang tidak lain adalah kekasih korban, hingga saat ini masih buron dan diburu polisi.
“Keempat pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Solok Kota. Terhadap para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Subsidair Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Ayi)