Infosumbar.net – Dalam rangka upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, dua kasus peredaran narkotika berhasil diungkap.
Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori menyebutkan, ratusan gram shabu dan ganja pada dua tersangka.
“Dari kedua tersangka yang kami tangkap, kami berhasil mengamankan 34,60 gram shabu dan ganja dengan berat total 325,4 gram ganja,” katanya pada Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, sepanjang tahun 2022, BNN Kabupaten Solok telah menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap 23 orang dengan layanan rehabilitasi rawat jalan, layanan SIL (Skrining Intervensi Lapangan) sejumlah 25 orang dan layanan IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) sejumlah 20 orang.
“Dan juga kami telah memberikan layanan SHKPN ( Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba) yang telah dilakukan oleh BNNK Solok sebanyak 61 dari target 75,” terangnya.
Saifuddin menambahkan, tantangan dalam pelaksanaan program pascarehabilitasi dengan melibatkan agen pemulihan yaitu masih tingginya stigma masyarakat terhadap pecandu.
“Selain stigma, banyak pecandu yang belum siap secara mental untuk langsung bersosialisasi dan beradaptasi di masyarakat. Dukungan dari stakehorder terkait, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dapat membantu tugas agen pemulihan dalam menjembatani pecandu atau mantan penyalahguna untuk pulih, produktif, dan berfungsi sosial pasca rehabilitasi,” tutupnya. (Ayi)