infosumbar.net – Umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah saat bulan puasa. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok telah menetapkan nominal yang harus dibayar oleh masyarakat.
Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) Zaini mengatakan besaran zakat fitrah yang dibayar disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari hari.
“Untuk bayar zakat disesuaikan dengan yang dikonsumsi sehari hari. Namun, masyarakat Kota Solok pada umumnya mengkonsumsi beras premium dan standart,” katanya.
Meskipun demikian, jika ada warga yang mengkonsumsi beras bulog maka perhitungannya juga disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tersebut.
Adapun besaran zakat fitrah dibagi dalam beberapa kategori. Diantaranya, beras premium seperti anak daro, sokan, caredek, yakni Rp 44 ribu.
Selanjutnya, beras kualitas standar seperti IR 46, Bujang Marantau, Payuang, Batang Piaman, zakat fitrahnya Rp 42 ribu.
“Sedangkan untuk beras bulog yakni Rp 28 ribu,” tambahnya.
Selain itu, kata Zaini, masyarakat bisa mengantarkan langsung zakatnya ke Baznas Kota Solok, atau dijemput.
Serta , melalui nomor rekening Bank Syari’ah Nagari Nomor Rekening 71 02010 8000021.
“Sedangkan untuk biaya fidyah yakni Rp 25 ribu. Kami harap masyarakat dapat membayarkan zakatnya tepat waktu,” tutupnya. (Ayi)