Infosumbar.net – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok bersama MUI dan Kantor Kementeria Agama Kabupaten Solok telah menetapkan nomimal zakat fitrah dan fidyah tahun 2024.
Ketua Baznas Kabupaten Solok, Edward, pada Rabu (27/3/2024) kepada infosumbar.net mengatakan, adapun nominal zakat fitrah di Kabupaten Solok ada empat kategori.
“Kategori pertama, yakni Rp 45 ribu, kedua yakni Rp 40 ribu, ketiga yakni Rp 35 ribu dan yang keempat 32 ribu. Kalau untuk ukuran beras dibayarkan 3 sepertiga liter,” katanya.
Ia menambahkan, nominal zakat fitrah dan fidiyah yang dibayarkan masyarakat harus disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari hari.
“Karena memang masyarakat yang dikonsumsi sehari-hari adalah beras maka yang dibayarkan harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi. Misalnya kalau Sokan, berarti kategori pertama dan seterusnya. Kalau beras kategori empat kami rasa jarang masyarakat kabupaten Solok yang menggunakan,” ujarnya.
Sedangkan untuk fidyah, nominal yang telah ditetapkan yakni Rp 25 ribu.
“Kalau untuk fidyah memang agak naik dari tahun lalu yang hanya Rp 20 ribu. Ini juga disesuaikan dengan harga beras yang naik. Dan fidyah kan ditetapkan untuk satu kali makan,” tambahnya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat membayar zakat fitrah dan fidyah hingga nanti terakhir saat malam terakhir ramadhan.
“Batasnya pembayaran zakat ini saat khatib naik mimbar saat hari raya Idul Fitri. Kalau setelah itu, bisa juga dibayar tapi hitungannya jadi sedekah dan bukan zakat lagi,” tutupnya. (Ayi)








