Infosumbar.net – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Solok terkait penyalahgunaan narkotika pada Selasa dini hari (10/1/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, LE ditangkap di depan SMA Gunung Talang.
“Saat ditangkap kami menemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 1,2 juta,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan, LE mengendarai mobil seorang diri dari arah Solok menuju Kayuaro.
Dalam keterangannya, IPTU Oon Kurnia Ilahi menuturkan bahwa terduga LE ada indikasi sebagai pemakai narkoba.
“LE terindikasi sebagai pemakai dan tidak ada kaitannya dengan sindikat. Kami masih pelakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
LE sendiri, merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrat yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (Ayi)