Infosumbar.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah selesai melakukan rekapitulasi pwnghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati solok pada Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, rekapitulasi suara sudah dilaksanakan semenjak 3 Desember 2024 dan berlangsung selama tiga hari di Gedung Solok Nan Indah.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengatakan, rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Solok telah selesai pada Kamis sore.
“Alhamdulillah selesai rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Solok baik intu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta tingkat kabupaten Solok yakni bupati dan wakil bupati. D hasil juga sudah diserahkan kepada Bawaslu dan saksi , “ katanya.
Untuk itu, setelah rekapitulasi masing masing calon, kata Hasbullah dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi selama 3 hari kerja.
“ Untuk rekapitulasi ini dapat berjalan dengan baik dan masing masing calon dapat mengajukan gugatan ke MK selama 3 hari kerja setelah ditetapkan,” jelasnya.
Adapun perolehan suara gubernur di Kabupaten Solok yakni pasangan nomor urut satu, Mahyeldi Ansharullah – Vasko Ruseimy memperoleh suara terbanyak 122.450 suara. Serta pasangan nomor urut dua yakni Epyardi Asda dan Ekos Albar memperoleh suara 41.982.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, rekapitulasi suara dapat berjalan baik dan lancar.
“Selama proses rekapitulasi tidak ada data yang berselisih dan yang dipunya setelah dicocokkan hasilnya sama dengan data kami dengan KPU,” tuturnya.
Tak hanya itu, Titony menambahkan tidak ada kejadian khusus yang signifikan dan semuanya dapat diselesaikan.
“Sejauh ini lancar dan tidak ada kendala maupun tidak ada kejadian khusus yang signifikan dan semuanya dapat diselesaikan,” ungkapnya. (Ayi)