Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok belum menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang Pilkada 2024.
“Selama masa tenang, yang dimulai pada 23 November, hingga pagi ini, kami belum menemukan dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin pada Selasa (26/11/202).
Sebelumnya, pada Sabtu (24/11/2024), Bawaslu Kota Solok telah melakukan apel siaga dan patroli pengawasan masa tenang pemungutan dan penghitungan suara walikota dan wakil walikota solok.
“Juga, Bawaslu Kota Solok bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Dinas Lingkungan Hidup & Dinas Perhubungan Kota Solok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang,” ungkapnya.
Dalam mekanisme penurunan APK paslon, Bawaslu telah memberikan imbauan untuk menurunkan APK secara mandiri pada 20 November lalu.
“Penertiban dilakukan di dua kecamatan secara serentak, dengan menyisir jalan dari pusat Kota Solok hingga ke pinggiran kota,” tambahnya.
Yang ditertibkan, mulai dari banner, poster, hingga baliho besar dilepas oleh tim gabungan. Baik di tepi jalan hingga ke posko pemenangan yang dibuat oleh pendukung paslon.
Sementara itu, dalam distribusi logistik, turut dilakukan pengawasan dengan berkoordjnasi dengan Panwascam, dan Pengawas TPS.
“Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2020, termasuk tugas Bawaslu mengawasi pergeseran mengkoordinasikan dengan panwascam dan PTPS,” tutupnya. (Ayi)