Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok mencatat sudah ada sebanyak 15 laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung.
“Saat ini dari masa kampanye sudah ada sebanyak 15 laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” katanya pada Sabtu (7/12/2024).
Dari 15 laporan tersebut, diantaranya yakni netralitas ASN, money politik, maupun black campaign.
“Dan dari benerapa laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Gakkumdu. Jadi sudah diputuskan Gakkumdu dan tidak masuk ke tahap selanjutnya. Untuk pelapor kami menyebutnya kebanyakan dari masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, dengan adanya laporan kni ia mengapresiasi masyarakt yang aktif mengawal Pilkada.
“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Solok yang ikut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah sehingga lancar. Laporan yang masuk ke Bawaslu sebagai bukti masyarakat turut andil terlibat dalam pwngawasan,” ungkapnya.
Selain itu, setelah penetapan hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Solok dibuka kesempatan kepada Paslon yang tidak menerima hasil penetapan menyampaikan gugatan ke MK.
”Setelah penetapan oleh KPU paslon diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan gugatan ke Mk baik secara online maupun langsung ke Mk,” tutupnya. (Ayi)