Infosumbar.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok.
Adapun jadwal pendaftaran bacalon sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok pada Selasa (6/8/2024) mengatakan, dalam pencalonan ini, setiap stakeholder terkait harus mengetahui atutan pencalonan.
“Penting agar stakeholder sama-sama mengetahui mekanisme aturan pencalonan. Tentunya kami mengawal dan mengawasi tahapan yang dilakukan sehingga sesuai dengan aturan yang mengaturnya,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Titony, antara KPU dan Bawaslu juga harus saling mengingatkan terutama terhadap partai politik.
“Kami harap Parpol memiliki dasar hukum untuk mendaftarkan untuk menjadi pengusung calon yang akan maju di kontestasi pilkada Kabupaten Solok,” ujarnya.
Adapun aturan pencalonan sendiri diatur dalam PKPU No 8 tahun 2024.
“Dalam hal ini diatur tata cara pencalonan. Terutama ketika parpol mengusungkan calon persyaratan administrasi yg sering mnjd kendala yakni ijazah,” tandasnya.
Terkait ijazah ini, kata Titony, harus menjadi perhatian khusus bagi kandidat yang akan maju.
“Jangan sampai ada laporan dugaan ijazah palsu. Harus menjadi perhatian khusus, kandidat yang akan maju. Disamping juga akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU, kami harap parpol dapat menyeleksi awal ijazah ini,” tambahnya.
Apalagi, menurut Titony, ijazah menjadi permasalahn rutin yang muncul ketika calon mendaftar atau sudah bahkan sudah memenangkan pilkada.
“Maka dari itu, Dalam pencalonan ini kami harap parpil dapat selektif administrasi calon. Kami bawaslu juga terbuka terkait informasi dari masyatakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Titony meminta parpol untuk mendaftar tidak dihari hari terakhir. Juga, Parpol diminta berkesinambungan berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu terkait dungaan pelanggaran teknis.
“Ketika semua komponen memenuhi persyaratan maka akan mempermudah pendaftaran,” tutupnya. (Ayi)