Infosumbar.net – Seorang pria dengan inisial MR (19) ditangkap Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok pada Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, penangkapan dilakukan di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa dicurigai ada seseorang yang sedang membawa Sabu,” tuturnya.
Setelah itu, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan. Saat itu, terlihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan apa yang disampaikan masyarakat.
“Petugas langsung memberhentikan pelaku dan langsung menangkap MR. Namun, satu pelaku lainnya melarikan diri,” tandasnya.
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di dekat pelaku.
“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Ayi)