Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada Selasa (7/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Terduga pelaku adalah MS (29) warga Jalan Telaga Biruhun Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi mengatakan, MS saat dilakukan penangkapan sedang berada di Jorong Halaban Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Petugas langsung menuju ketempat pelaku dan menyelidikinya,” katanya.
Kemudian, petugas melihat seseorang yang sedang mengendarai mobil, mirip dengan ciri – ciri yang disampaikan warga.
“Kami langsung memberhentikan pelaku dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” tuturnya.
Saat penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang ditemukan di dalam mobil pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit HP android merk OPPO A7 warna biru, serta satu unit mobil pick up merk Cery 10 warna hitam dengan no pol BA 8485 PA,” tandasnya.
Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan terhadap pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Ayi)