Infosumbar.net – Setelah melakukan pembongkaran pagar kayu yang menutup akses jalan utama menuju GOR Marahadin Kota Solok, petugas Satpol PP kembali melanjutkan tugasnya dengan memberikan peringatan terhadap pemilik rumah yang membangun rumahnya di tanah milik Pemko pada Selasa (7/3/2023).
Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini, melalui Kasi Opsdal, Sasmeldi megatakan, rumah semi permanen tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
“Tanah tersebut adalah milik Pemko Solok, yang dibeli untuk IPLT yang luasnya sekitar 13.000 meter persegi. Saat dibuka jalan lingkar utara, tanah ini terbelah dan ada sisanya sekitar 4.000 meter lagi,” katanya kepada Infosumbar.net.
Oleh karena itu, petugas mendatangi pemilik rumah untuk dilakukan pengosongan yang diberi waktu satu minggu.
“Kami hari ini datang menemui pemilik rumah yang berasal dari Nagari Aripan, Kabupaten Solok untuk dilakukan pengosongan, dalam tenggat waktu satu minggu. Kalau tidak juga terpaksa akan dibongkar paksa,” tuturnya.
Namun demikian, pemilik rumah masih bersikeras dan mengklaim bahwa rumah tersebut dibangun di tanah milik kaumnya, namun tidak dapat menunjukkan surat-surat maupun sertifikat kepemilikan.
“Rumah ini dulu sebenarnya mereka hanya menompang. Entah dari mana mereka mendapatkan izin untuk menompang dan membangun bangunan semi permanen. Luasnya sekitar 6×10 meter,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk dikosongkan. Namun, tidak digubris dan pemilik rumah masih berusaha menunjukkan surat kepemilikan yang tidak kunjung diperlihatkan hingga saat ini.
“Dulu kakak si pemilik rumah yang tinggal di rumah itu. Kemudian sudah kami surati 1,2 3 kali, namun saat kami minta pengosongan ternyata yang tinggal sekarang adiknya yang mengaku tanah itu adalah milik kaumnya,” ucapnya.
“Namun, saat kami telusuri bahwa yang punya tanah ini punya ulayat Datuak Rajo Api,mereka sudah mengaku bahwa tanah itu sudah dijual ke pemda, dan pemda pun punya sertifikat dan surat kepemilikan yang lengkap,” imbuhnya.
Sementara itu, setelah memberikan peringatan, petugas memasang dua plang yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota Solok. (Ayi)