Infosumbar.net – Pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial BPP (25).
Tak berselang lama, di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan dan berhasil menangkap tiga pelaku sekaligus.
Pelaku adalah RN (26), RM (27) dan YP (22) yang merupapakan warga Jorong Gantiang Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku yang bermula saat warga sekitar yang sering melihat tingkah pelaku yang sering mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga sekitar Jorong Gantang sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di rumah atau TKP,” ucapnya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dilokasi tersebut dan setelah mendapati ciri-ciri pelaku petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan dan rumah terhadap tersangka yang dicurigai.
“Kami mendapati barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja yg di bungkus kertas warna coklat dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dua kaca pirek, satu unit HP Realme warna abu – abu.
“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ayi)