Infosumbar.net – Jumlah pelanggaran selama tahun 2024, di wilayah hukum Polres Solok Kota yakni sebanyak 5.651.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani mengatakan, dari 5.651 pelanggaran, diantranya yakni 2.101 tilang, dan 3.550 teguran.
“Angka pelanggaran sepanjang tahun 2024, turun dari tahun sebelumnya di tahun 2023,” katanya pada Senin (30/12/2024)
Sebelumnya, di tahun 2023, angka pelanggaran cukup tinggi yakni 7.019 diantaranya tilang 2.798 dan teguran 4.221. Angka pelnggaran lalu lintas di Kota Solok turun hingga 19 persen.
“Untuk denda pelanggaran tahun 2024 yakni 297.175.000 dan tahun 2023 yakni 297.859.000,” tambahnya.
Sementara itu, untuk rincian pelanggaran bagi kendaraan roda dua, yang paling banyak melanggar yakni tidak menggunakan helm sebanyak 1.421.
Disusul oleh pelanggaran kelengkapan surat surat kendaraan sebanyak 415, kelengkapan kendaraan bermotor 120, marka rambu 45, bonceng lebih dari 1 sebanyak 4 dan melebihi kecepatan sebanyak 7.
Untuk kendaraan roda empat, melanggar muatan sebanyak 46, surat surat 62, sabuk keselamatan 19, marka rambu 48, dan lain lain 11.
Sementara itu, untuk jumlah kecelakaan sepanjang tahun 2024 yakni 84 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, luka berat 11 orang, luka ringan 145 orang.
“Angka kecelakaan naik dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 79 kasus kecelakaan,” tambahnya. (Ayi)