infosumbar.net – Sebanyak 510 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok menerima remisi umum dan dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas II B Solok, Jepri Ginting melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Hadi Susilo pada Selasa (19/8/2025) mengatakan, pemberian remisi ini terdiri dari 244 narapidana penerima Remisi Umum dan 266 orang penerima Remisi Dasawarsa.
“Untuk penerima remisi saat peringatan kemerdekaan ini, yakni rinciannya penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 244 orang, sementara RU II tidak ada. Untuk Remisi Dasawarsa, RD I diberikan kepada 255 orang, RD II sebanyak 2 orang, RDPD I sebanyak 8 orang, dan RDPD II diberikan kepada 1 orang,” katanya kepada infosumbar.net.
Disamping itu, terdapat tiga orang warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi. Yang mana, penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra saat upacara peringatan HUT RI ke 80 di Lapangan Merdeka Kota Solok.
Sementara itu, Hadi menambahkan, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan untuk Remisi Umum.
“Kalau untuk Remisi Dasawarsa diberikan dengan rentang waktu 30 hingga 90 hari,” tuturnya.
Adapun hingga 19 Agustus 2025 ini jumlah penghuni Lapas Kelas II B Solok tercatat sebanyak 417 orang.
Dengan demikian, ia berharap kepada warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, diharapkan tetap semangat mengikuti program pembinaan, menjaga sikap, serta tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
“Harapan kami, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan setelah bebas nanti bisa kembali ke masyarakat serta berkumpul dengan keluarga dengan membawa manfaat yang baik,” tutupnya. (Ayi)








