infosumbar.net – Polres Solok Kota berhasil menggagalkan empat orang remaja yang hendak melakukan tawuran pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad mengatakan, empat orang pelaku tawuran menggunakan senjata tajam jenis klewang dengan panjang sekitar 180 sentimeter.
“Saat petugas melakukan patroli, ditemukan empat remaja yang mencurigakan di Jalan Baru, Banda Panduang dan langsung mengamankan empat remaja tersebut,” ucap Kapolres.
Saat diamankan dan diinterogasi, keempat pelaku diduga akan melakukan tawuran dan sedang mencari lawan. Beruntung, aksi ini dengan sigap dapat digagalkan polisi.
“Dari empat orang yang kami amankan, salah satunya kami lanjutkan ke proses penyidikan karena yang bersangkutan memiliki dan menggunakan senjata tajam tersebut,” katanya.
Adapun pelaku yang lanjut ke proses penyidikan yakni AR (17) tidak tamat SMP, merupakan warga Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. AR merupakan ketua geng, yang mana sajam klewang tersebut disimpan di semak-semak.
Pasal yang diterapkan yakni pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951, yaitu tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjta penikam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sedangkan 3 pelajar lain, masih pelajar dan diarahkan agar membawa orang tua, untuk diberi arahan serta membuat surat perjanjian sebelum dipulangkan.
“Kami ingatkan masyarakat Kota Solok, dan para orang tua agar tetap mangawasi anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan tawuran,” jelasnya.
Kapolres mengemukakan, sangat serius menindak lanjuti pelaku-pelaku yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar, untuk zero tawuran dan zero balap liar. (Ayi)








