Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi pemerintahan nagari Kabupaten Solok tahun 2024 pada Senin (3/6/2024) di Gedung Solok Nan Indah.
Kepala DPMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan mengatakan, rakor kali ini membahas penanganan peredaran narkoba di Kabupaten Solok.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, di Kabupaten Solok terdapat 28 Nagari yang rawan akan narkoba,” katanya.
Hal yang sama, juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Medison yang menyebutkan ada sebanyak 28 nagari yang menjadi zona merah.
“Menurut data BNNK terdapat 28 nagari di Kabupaten Solok yang menjadi zona merah penyebaran narkoba,” ungkapnya.
Dengan demikian, rakor tersebut dilaksanakan bertujuan agar walinagari dapat mengetahui cara pencegahan peredaran narkoba, sehingga generasi muda dapat terhindar dari narkoba.
“Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda di Indonesia, menurut data penduduk,generasi muda sebanyak 40 – 50 %, oleh karena itu kita harus bisa memberikan arahan atau sosialisasi agar generasi muda kita dapat terhindar dari narkoba dan cita cita Indonesia Emas Tahun 2045 dapat terwujud,” tambahnya.
Disamping itu, Medison juga mengimbau kepada walinagari agar menyisihkan sebagian anggarannya untuk mengantisipasi penyebaran narkoba.
“Pemerintah Daerah juga akan melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat daerah termasuk bagi seluruh walinagari. Ini menunjukkan komitmen kita bahwa gerakan anti narkoba ini dimulai dari pejabat daerah,” tandasnya. (*/rls)