Infosumbar.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok mengusulkan sebanyak 163 narapidana menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas II B Solok, Jepri Ginting melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Hadi Susilo mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum Kemerdekaan RI telah memenuhi sejumlah persyaratan.
“Untuk narapidana yang kami usulkan harus memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya yakni berkelakuan baik setelah enam bulan statusnya menjadi narapidanya,” katanya saat diwawancarai infosumbar.net pada Senin (4/8/2025).
Adapun jumlah napi yang diusulkan yakni 163 dari 310 jumlah napi keseluruhan. Selain itu, syarat umum yang harus dipenuhi napi yakni telah menunjukkan pengurangan resiko melalui penilaian Standar Pelayanan Pemasyarakatan (SPPN) oleh asesor dan tidak tercatat dalam register f.
“Sedangkan besaran remisi beragam yakni diusulkan dari satu bulan hingga enam bulan,” ucapnya.
Sementara itu, selain mengusulkan remisi umum,Lapas Kelas IIB Solok juga mengusulkan remisi dasawarsa yang bertepatan dengan momentum perayaan hari kemerdekaan ke 80.
“Untuk remisi Dasawarsa kami usulkan sebanyak 210 narapidana. Remisi dasawarsa sendiri merupakan bentuk pengurangan masa pidana setiap 10 tahun sekali, dan terkahir itu di tahun 2015 dengan pengurangan 1/12 dari masa pidana yang dijalani,” tandasnya.
Sesuai kebiasaan, pemberian remisi sendiri dilakukan pada 17 Agustus setelah upacara kemerdekaan.
“Sama dengan tahun sebelumnya, pemerian remisi secara simbolis akan diberikan oleh Walikota Solok saat upacara kemerdekaan yang diwakili oleh dua napi,” jelasnya. (Ayi)








