Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada hari pertama pelaksaan Ujian Nasional (UN) di Kota Padang menemukan kunci jawaban yang diduga kunci jawaban UN di salah satu Madrasah Aliyah.
Temuan tersebut kemudian menuai reaksi dari beberapa pihak termasuk Dinas Pendidikan Sumbar dan Walikota Padang.
“Kita belum tahu dimana kunci itu ditemukan, di sekolah mana, apa yang ditemukan, tiba-tiba Ombudsman sudah langsung mendiklair adanya kecurangan,” kata Walikota Padang Mahyeldi seperti dikutip dari Haluan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Syamsurizal menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas temuan tersebut. Karena itu adalah tanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan sekolah yang bersangkutan.
“Itu bukan tanggung jawab kami, tetapi Dinas Pendidikan Kota Padang dan sekolah tempat kunci jawaban itu ditemukan,” kata Kepala Disdikbud Sumbar, Syamsurizal dikutip dari antarasumbar.
Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Sumbar, Yunafri dalam keterangan tertulis yang kami terima siang tadi, mengatakan pejabat terkait tidak perlu panik merespon temuan beredarnya salinan yang diduga kunci jawaban UN di tingkat SMA.
Yunafri juga mengatakan, Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar tidak usah panik dengan mengeluarkan komentar yang cendrung mengintervensi cara-cara kerja Lembaga Negara seperti Ombudsman.
Lebih lanjut Yunafri mengatakan seharusnya Dinas Pendidikan dan Walikota Padang berterima kasih karena Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan publik telah membantu pengawasan pelaksanaan UN.
Apalagi menurut Yunafri, pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Sumbar bersifat tertutup, hal tersebut berbeda dengan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Padang.
Atas temuan tersebut Ombudsman Sumbar sendiri telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Polresta Padang dan Komite Intellijen Daerah (Kominda) yang berinisiatif datang ke kantor Ombudsman.
Selain itu Ombudsman Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Panitia Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Padang dan Kemenag Kota Padang.
“kami yang menghubungi Kepala Kantor Kemenag Kota Padang dan Dinas Pendidikan Kota Padang untuk melihat sendiri apa yang kita temukan dan bagaimana kita mendapatkan temuan itu,” Adel Wahidi Asisten Ombudsman RI.
Ombudsman Sumbar bersama dengan Kemenag dan Disdik Kota Padang telah sepakat untuk menindaklanjuti temuan menurut aturan Prosedur Operasional Standar (POS) POS UN tahun 2015.
Dimana menurut POS UN 2015 temuan tersebut nantinya akan diuji bersama-sama ataupun sendiri-sendiri oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP) dan Pusat Penilai Pendidikan (PUSPENDIK) Kemendikbud.