Infosumbar.net- Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) tengah menunggu para pihak yang akan menginisiasi untuk pembangunan jalan alternatif Padang-Solok via Lubuak Minturun.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi mengatakan, setelah adanya permohonan itu (jalan alternatif), pihaknya tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau Dinas Kehutanan kan menungg siapa yang akan menginisiasi untuk melakukan pembuatan jalan. Apakah itu BMCKTR Provinsi, PU Kota Padang sampai batas atau dari PU Solok dari batasnya. Atau dari Balai Jalan, karena ini sudah termasuk jalan nasional,” katanya.
Diakuinya, jika daerah pembangunan jalan luasnya di bawah 5 hektare di hutan lindung adalah kewenangan Gubernur. Jika lebih dari 5 hektare menjadi kewenangan kementerian.
“Untuk kawasan suaka alam, tentu ini ada tata cara dan pedomannya sendiri melalui kerjasama. Tetapi harus dilihat dulu donasinya. Apakah donasinya memungkinkan untuk dibuat jalan. Yang tau persis tentu teman-teman di BKSDA,” tuturnya.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah mengikuti aturan dan lenuhi persyaratan. Jika donasinya berada di blok inti memang tidak bisa. Jika donasi berada di blok khusus dan memungkinkan untuk dibuatkan jalan bisa saja terlaksana.
“Jadi kita di daerah tidak bisa mengatakan tidak bisa, atau sebaliknya. Intinya ikut aturan aja. Ada yang memohon, lengkapi persyaratan sesuai aturan,” katanya lagi.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menilai wacana untuk melanjutkan pembangunan jalur alternatif Padang-Solok yakni via Lubuk Minturun Padang akan berpotensi terjadinya ilegal logging terhadap hutan lindung dan hutan produksi. (Bul)