Infosumbar.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan seorang pemuda yang diduga pengedar sabu di wilayah tersebut. Dari tangan si pemuda yang berinisial ARN (30) itu, polisi menyita 30 paket sabu di daerah Jorong Sungai Lukuik Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru, Kamis (6/10/2022).
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmadi SH itu berawal dari informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu,di daerah itu.
“Setelah ditindaklanjuti, kami mengamankan ARN dan menyita BB antaranya satu buah kantong kain yang di dalamnya terdapat satu buah kotak cas handphone warna hitam merk samsung yang berisikan 30 paket sabu dan beberapa benda terkait lainnya,”katanya.
Pelaku digelandang ke Polres Dharmasraya dan setelah menjalani tes urine, hasilnya positif.Menurut Rusmadi, pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (*)