Padang (infosumbar) – Tim Rajawali Polresta Padang amankan satu orang berinisal SR (41) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Kamis (16/9) pukul 01.30 WIB di dalam rumah kontrakan Jalan Lubuk Minturun Rt. 003 Rw. 002 Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangan Kota Padang.
Kasatres Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menyebutkan, barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih di dalamnya terdapat kantong plastik warna hitam berisikan daun, biji, ranting dan batang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian ada satu tas kulit warna coklat, satu buah kunci dan satu unit handphone android merek OPPO warna putih dan satu unit handphone merek NOKIA warna hitam.
“Adapun berat kotor barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ialah 20, 31 gram,” kata AKP Dedy Adriansyah Putra.
AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Kemudian Tim Rajawali Polresta Padang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui milik pelaku. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Dedy Adriansyah.(hafiz/mg)