Infosumbar.net – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) serentak untuk 11 kabupaten/kota di Sumatera Barat pada 21 dan 22 Januari 2025.
Dari 13 gugatan yang terdaftar, 12 telah dijadwalkan, sementara satu gugatan dari Kota Solok belum diagendakan karena ketidakhadiran pemohon pada sidang awal 12 Januari 2025.
Sidang kedua ini akan membahas **Pengajuan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan Bawaslu**. Pada 21 Januari 2025, sidang akan dilaksanakan untuk lima kabupaten/kota, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Padang Panjang, Sawahlunto, dan Payakumbuh.
Sementara itu, empat daerah lainnya-Solok Selatan, Padang, Lima Puluh Kota, dan Tanah Datar akan menjalani sidang pada 22 Januari 2025.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/kota yang bersengketa telah mendapatkan pendampingan intensif dari KPU Provinsi Sumbar. Konsultasi ini dilakukan pada 13-17 Januari 2025 dan mencakup pemeriksaan jawaban, penghimpunan, serta legalisasi alat bukti.
“KPU Provinsi Sumatera Barat sangat yakin dan optimis bahwa kabupaten/kota yang bersengketa di MK dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja kepemiluan yang telah mereka laksanakan,” ujar Jons Manedi, Sabtu (18/1/2025).
Jons juga menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam melegitimasi seluruh tahapan pemilu yang telah dilaksanakan. Ia berharap proses sidang dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi demokrasi di Sumatera Barat.
“Sementara itu, delapan kabupaten/kota yang tidak menghadapi sengketa telah menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih pada 8 Januari 2025,” ungkapnya. (Bul)