infosumbar.net – Sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Ade Chandra, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Kamis, (17/4/2025)
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya menghadirkan dua orang ahli sebagai saksi.
Kedua ahli tersebut adalah Eko Sembodo selaku ahli keuangan negara dan Abdi Hidayat yang merupakan auditor. Keterangan keduanya menjadi bagian penting dalam mengungkap modus serta kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Eko Sembodo menjelaskan bahwa penggunaan dana operasional oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi online, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini secara jelas melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, Abdi Hidayat memaparkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Namun demikian, ia juga menyampaikan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana tersebut sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang dari total kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rasyid, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan ahli telah berlangsung.
“Jaksa pada Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya telah menghadirkan dua ahli, yaitu Eko Sembodo dan Abdi Hidayat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Bul)