Walikota Padang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM) melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pabukoan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol kemarin (9/6) sore. Dalam inspeksi mendadak tersebut ditemukan pabukoan mengandung Rhodamin B (Pewarna Tekstil) dan boraks.
Untuk itu Walikota Padang, Mahyeldi pun mengingatkan kepada pedagang untuk tidak menjual makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Bahkan Walikota mengancam para pedagang yang melakukan hal tersebut bisa dihukum 5 tahun penjara karena mengganggu kesehatan warga.
“Masak, uang pembeli diambil, makanan dan minuman yang dijual merusak orang yang membeli, dua kali rugi jadinya. Pedagang seperti ini mendapat sanksi, sudah ada yang dipenjarakan 5 tahun karena ini jelas mengganggu kesehatan warga,” tegas Walikota.
Sementara itu atas temuan tersebut B-POM Padang akan menindaklanjuti dan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kota Padang untuk menelusuri penjual bahan-bahan berbahaya tersebut.
Di bulan ramadhan pasar pabukoan memang paling diserbu oleh masyarakat yang mencari takjil untuk berbuka puasa. Banyak diantara pedagang yang berjualan adalah pedagang dadakan. Untuk itu masyarakat pun diminta berhati-hati dan selektif dalam membeli pabukoan.