Infosumbar.net – Pemerintah telah menghentikan siaran televisi (TV) analog Sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera barat (Sumbar) sejak 2 November 2022 lalu. Akibatnya, masyarakat terdampak wilayah Analog Switch Off (ASO) harus beralih ke siaran TV digital.
Sebenarnya untuk menononton siaran TV digital, masyarakat tidak harus membayar biaya bulanan atau berlangganan TV Kabel. Siaran TV digital, masyarakat dapat menggunakan TV analog biasa dan antena penangkap sinyal seperti antena rumah biasa.
Seperti dilansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, Sabtu (5/11/2022) cara untuk bisa menonton siaran digital hany memerlukan 4 langkah, yaitu:
Pertama, pastikan bahwa di daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran TV digital.
Kedua, untuk menonton siaran TV digital , dapat menggunakan antena rumah biasa yaitu antena UHF berupa antena luar rumah (outdoor) ataupun antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran TV analog.
Ketiga, pastikan TV di rumah sudah dilengkapi dengan penerima siaran TV digital DVBT2. Jika TV di rumah hanya bisa menerima siaran TV analog, maka perlu memasang dekoder set top box. Set top box ini yang akan membantu sinyal TV digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski TV dirumahmu adalah TV untuk siaran analog.
Terakhir, setelah perangkat TV tersambung, pilih opsi Pengaturan/ Setiing kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV digital di sekitar.
Diketahui, siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia. (peb/aks)