Pesisir Selatan, (infosumbar) – Narkoba masuk kampung memang bukan isapan jempol belaka. Setelah polisi Pasaman Barat yang mengungkap, giliran polisi di Pesisir Selatan yang beraksi.
Mereka mengungkap di Kampung Pasar Lamo Ken. Air Haji Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pessel. Pada aksi tersebut, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria plus sejumlah barang bukti sabu dan perangkatnya.
Tersangka berinisial E (46) digelandang Sabtu (12/3/2022) dinihari ke Polres Pesisir Selatan. Dengan demikian, penangkapan ini menjadi penangkapan yang ke 9 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, kali ini di bulan Maret 1 orang kembali mengungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Jum’at 11 Maret 2022 pukul 23.30 WIB.
Identitas Tersangka bernama Inisial E (46), Minang, Petani, Domisili Kampung Pasar Lamo Ken. Air Haji Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan. Dari tersangka, polisi menyita dua paket kecil narkotika Gol I jenis shabu. Selain itu, mereka juga mengamankan satu unit HP merk maxtron warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Tornado warna merah.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasar Lamo, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka di sebuah warung yang sering dikunjungi tersangka.
Curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
“Tim menemukan dua paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dan 1 paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di simpan di saku tersangka. Hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya,” katanya.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka “E” benar di tangkap di sebuah warung Kampung Pasar Lamo, ianya patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang di tangannya atau dalam penguasannya.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.(*)