Infosumbar.net- Sebanyak sepuluh orang warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi dengan berbagai perkara mendapatkan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan hak lainnya.
Pembebasan persyarat adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Rutan atau Lapas setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa hukuman minimal bulan.
Kalapas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani minimal 2/3 dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.
“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” jelasnya, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pembebasan bersyarat diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
Sementara untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada benerapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat.
Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (Bul)