
Padang, (infosumbar) – Kecelakaan di perlintasan kereta yang melibatkan Kereta Api Bandara Minangkabau (KA 24) dari arah Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengakibatkan tewasnya seorang pejalan kaki yang merupakan mahasiswa Stikes Syedza Padang, Kamis (29/7).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Sekitar jam 09.14 WIB terjadi temperan KA 24 dengan seorang pejalan kaki di petak jalan Km 13+200 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, tepatnya di jalur kereta api depan Simpang Polonia, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” jelasnya.
Ia menjelaskan kondisi korban saat di lokasi mengalami luka berat dan meninggal dunia, akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Dr M Djamil Padang.
“Info yang kami dapat dari lapangan, korban turun dari angkutan kota dan melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan KA yang akan melintas, padahal masinis telah membunyikan semboyan 35 (Klakson Kereta Api), namun karena jarak semakin dekat dan korban tidak dapat menghindar, akhirnya terjadi temperan,” papar Erlangga.
Erlangga mengimbau pejalan kaki dan pengendara sepeda motor ataupun mobil, serta lainnya agar selalu berhati-hati dan memastikan kondisi sekitar saat melintasi rel kereta api.
“Berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas saat akan lewat di jalur kereta api,” katanya.
Selain itu ia juga memaparkan, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.(Rin)