Infosumbar.net – Upaya untuk mengelabui petugas dengan menyimpan 14 paket sabu di sela-sela gabus hlemnya tak membuat MS alias Marli (48) lolos sergapan polisi. Pria yang diperkirakan sebagai pengedar ini ditangkap polisi di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
“Pelaku kami tangkap Sabtu (24/9/2022) sore setelah kami mendalami informasi yang diterima dari masyarakat soal tindak tanduknya. Ia sudah lama kami jadikan target operasi (TO) dan kini berhasil dibekuk,”kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H saat di wawancarai hari Minggu (25/9/22).
Setelah ditangkap, kata Aleyxi lagi, kepada petugas warga Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam ini mengakui bahwa barang haram itu didapatnya dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi. Belasan paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Maninjau.
“Penangkapan terhadap MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, sebelum ditangkap MS memang sudah kita jadikan TO (Target Operasi) sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau itu. Namun selama ini MS sangat jeli dalam menyembunyikan BB. Akhirnya TO yang satu ini berhasil kami tangkap,” ucap Aleyxi.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor. Ia kini suudah ditahan di Polres Agam bersama BB untuk proses penyidikan.(*)