Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam kembali mengamankan satu pasangan yang diduga selingkuh pada hari Rabu (13/8).
Pasangan tersebut digrebek oleh satpol PP saat berada di sebuah kamar di penginapan Tropika yang terletak di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Saat digrebek keduanya tak bisa menunjukkan surat nikah.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Agam Olkawendi, yang dilansir Antara Sumbar, pasangan tersebut bernama Rustam (46) dan pasangannya Waslina (46) asal Pasaman Barat.
“Mereka kita amankan saat berada di dalam satu kamar. Saat itu, pasangan laki-laki baru selesai mandi dan pasangan perempuan masih tertidur,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Olkawendi dikutip dari Antara Sumbar.
Satpol PP Kabupaten Agam akhirnya membawa pasangan tersebut ke Markas Satpol PP Kabupaten Agam. Keluarga keduanya akan dipanggil dan keduanya akan diminta membuat surat pernyataan di atas materai agar tak mengulangi perbuatannya.
Selama tahun 2014, Satpol PP Kabupaten Agam telah mengamankan sekitar 20 pasang pasangan ilegal. Satpol PP Kabupaten Agam pun terus melakukan razia intensif di penginapan-penginapan di Kabupaten Agam.