
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok Selatan menemukan adanya sebuah lokalisasi ilegal di daerah tersebut, tepatnya di kawasan Transmigrasi Tahap II, Kecamatan Sangir Balai Janggo.
Temuan lokalisasi ilegal ini pertama kali diketahui dari laporan warga kepada Satpol PP Solsel karena beberapa kali menyaksikan para pekerja kebun sawit yang “jajan” ke tempat tersebut.
“Kami mengetahui aktivitas lokalisasi itu dari masyarakat. Masyarakat setempat sudah resah dengan keberadaan tempat mesum itu, karena para lelaki, umumnya pekerja perkebunan perusahaan sawit dan masyarakat sekitar, banyak yang “jajan” ke sana,” kata Kasat Pol PP Solsel, Basrinal dikutip dari Haluan.
Pihak Satpol PP Solsel saat ini tengah berencana untuk menertibkan lokalisasi tersebut karena telah melanggar perda Solsel tentang penyakit masyarakat.
Namun rencana penertiban tersebut sampai saat ini masih terkendala, mengingat akses ke lokalisasi tersebut memerlukan mobil double gardan, karena beberapa ruas jalan yang dilalui berlumpur.
Satpol PP Solsel saat ini juga tengah berkoordinasi dengan aparat terkait seperti kepolisian guna mengantisipasi perlawanan dari pemilik tempat.