
Satpol PP Kota Payakumbuh berhasil mengamankan delapan orang pelajar SMK yang sedang asyik bermain Koa di seuah warung di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Payakumbuh Timur.
Selain delapan pelajar tersebut, petugas Satpol PP juga mengamankan pemilik warung beserta barang bukti berupa kertas koa. Para pelajar dan pemilik warung kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Payakumbuh.
Berdasarkan pengakuan dari delapan pelajar tersebut mereka hanya bermain untuk mengisi waktu luang saja, tidak bertaruh menggunakan uang.
Namun kedelapan pelajar tersebut tetap dikenakan Perda Nomor 04 Tahun 2007, tentang Pekat dan Maksiat dan Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Di Markas Satpol PP Payakumbuh delapan pelajar dan pemilik warung tersebut mendapat pembinaan dan pengarahan. Selanjutnya para pelajar tersebut dikembalikan ke sekolah mereka.
Selain itu bersama dengan orang tua, delapan orang pelajar dan pemilik warung tersebut menandatanangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.