Padang (infosumbar) – Kegiatan “adu ayam” di kawasan Anak Aie, Kecamatan Koto Tangah, dibubarkan petugas Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Minggu (13/3/2022) sore
Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan masyarakat karena meresahkan dan diduga menjadi judi yang terselubung.
Kabid P3D Bambang Suprianto bersama personilnya untuk langsung melakukan pengawasan. Ternyata benar, dilokasi yang disampaikan tersebut sedang berlangsung adu ayam. Petugas membubarkannya dan mengamankan dua arena ring yang dijadikan tempat untuk mengadu ayam. Pemilik tempat juga dipanggil untuk menghadap PPNS,
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, bahwa Satpol PP dalam rangka merespon keresahan masyarakat tentu akan melakukan penertiban terhadap hal-hal yang menganggu, tentu juga tidak lepas dari tugas dan fungsi kita dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman.
“Dalam rangka menjaga kenyamanan dan ketertiban tentu kegiatan yang dapat menganggu masyarakat akan kita lakukan penertiban,” Jelas Mursalim.