Padang, (infosumbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu di beberapa lokasi di kawasan Kota Padang Rabu (02/03/2022) dini hari.
Dari lokasi pertama Cafe Starnight, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, petugas berhasil mengamankan 2 orang pemandu lagu.
Kemudian di Cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, petugas juga mengamankan 19 orang wanita.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyebut razia yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke.
“Cafe Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Mursalim.
Ia menyebut pemandu karoke tersebut kemudian diamakan ke Mako Satpol PP Padang.
“Kami kemudian memanggil pemilik tempat usah dan memberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tuturnya.
Pemandu karaoke yang diamankan tersebut kemudian dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya) dan juga dilakukan konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang.
“Mengetahui apakah semua yang ditertibkan ini dalam kondisi sehat atau terpapar HIV/ AIDS dan PML, kami yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk melakukan tes darah,” ucap Mursalim.
Ia juga mengingatkan untuk pemilik usaha ikut menjaga trantibum di lingkungan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Silakan berusaha, tapi jangan berusaha seenaknya saja, karena kita punya aturan yang mengatur untuk itu,” imbaunya. (iif)