Padang (infosumbar) – Seorang pemuda berinisial AD (19 tahun) diamankan Satpol PP Kota Padang karena diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) di kawasan Khatib Sulaiman, Jum’at malam (28/1) 2022.
AD yang diketahui merupakan setempat, warga diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan kelakuannya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim pemuda tersebut melakukan pungli kepada masyarakat yang sedang bersantai di trotoar pedestrian di kawasan Khatib Sulaiman.
“Ia meminta uang parkir dengan memaksa kepada masyarakat yang sedang duduk-duduk di kursi Jalan Khatib Sulaiman. Pemuda tersebut bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir,” kata Mursalim.
Berdasarkan keterangan warga setempat, uang parkir yang dimintai oleh pemuda tersebut mulai dari Rp3 ribu hingga Rp20 ribu.
“Kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduan perempuan sama perempuan dia mintak parkir, tiga ribu sampai lima ribu rupiah,” ucap Mursalim.
AD telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Atas perbuatannya AD dilakukan tindakan pembinaan, dan diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatanya. (iif)