Mulai bulan maret 2015 mendatang, Pemko Padang akan mulai menerapkan sanksi hukuman pidana ringan terhadap warga yang melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.
Sejak diterapkan pada bulan januari 2015 lalu, Satpol PP Kota Padang selaku penegak perda hanya memberikan hukuman berupa tindakan persuasif kepada warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Setidaknya sebanyak 20 orang warga Kota Padang kedapatan membuang sampah sembarangan selama dua bulan sejak Perda tersebut diberlakukan. Satpol PP Kota Padang pun hanya memberikan hukuman berupa peringatan dan penandatanganan surat perjanjian di atas materai.
Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Andre Algamar mengatakan masa dua bulan dirasa telah cukup sebagai masa sosialisasi kepada warga Kota Padang mengenai Perda tersebut.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Kelas IA Padang juga telah siap untuk menyidangkan tindak pidana ringan yang di atur dalam Perda tersebut.
Seperti diketahui dalam Perda tersebut, bagi warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan bisa dikenakan hukuman kurungan masksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
Namun belum seluruh wilayah yang bisa terjangkau untuk penerapan Perda ini. Kurangnya personel Satpol PP Kota Padang membuat kawasan Pantai Pasir Jambak dan Pantai Air Manis belum tersentuh.