Infosumbar.net – Sejumlah cafe di Padang terpantau nekad beroperasi dan menyajikan live music. Hasilnya, para pengelola harus menghadap PPNS Satpol PP Padang untuk dimintai keterangannya.
Dirilis humas Satpol PP Padang, Cafe-cafe ini mengabaikan SE Walikota Padang dengan masih melakukan kegiatan live music pada Kamis (14/4) 2022. Dalam rangka penertiban dan penegakan aturan kegiatan live music tersebut di hentikan. Kegiatan ini Dipimpin langsung Kabid SDA Syafnion dan Kasi P3 Ari Saputra.
Adapun tempat yang didapati petugas seperti tempat hiburan Bllyard yang beralamat di Jalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok, serta serta sejumlah tempat Coffe shop seperti cafe mukin esok yang berlokasi di kawasan Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan Kelurahan Flamboyan Kecamatan Padang Barat.
Selain menghentikan live music pengunjung juga di bubarkan. Karena di dapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut di panggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Senin depan ini.
“pemilik Cafe tersebut telah melanggar surat edaran Walikota Padang poin 3, tentang rumah makan,cafe dan Bilyard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan ramadan” terang Syafnion, Kabid SDA.
Dengan memberikan surat panggilan karena kedapatan oleh petugas tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak Perda. Dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.
“Kami berharap Kedepan seluruh Rumah Makan,Cafe, dan Bilyard yang berada di Kota Padang untuk Mematuhi Surat edaran Walikota demi menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.(*)