Senin (8/12) puluhan pedagang kecil di Tanjung Pati dan Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan memberikan petisi penolakan kehadiran indomaret di Tanjung Pati.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota, Desri Indomaret baru mengantongi surat persetujuan penanaman modal, dan masih ada tujuh syarat lagi yang harus dipenuhi jika Indomaret ingin beroperasi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Sementara itu, ruko yang ditempati Indomaret di Tanjung Pati adalah milik mantan ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Darman Sahladi yang kini menjadi anggota DPRD Sumbar.
Menurut Darman Sahladi, seperti dilansir oleh Haluan sebenarnya dari awal ruko tersebut dia sudah mengetahui siapa yang mengontrak dan akan digunakan untuk apa.
Namun menurut Darman, keberadaan Indomaret di Tanjung Pati dan dampaknya bagi perekonomian masyarakat sekitar bukanlah tanggung jawab dan wewenang dirinya.
“Terhadap jangka efek jangka panjang yang ditimbulkan untuk perekonomian masyarakat, itu tanggungjawab pemda setempat, bukan tanggungjawab saya,” kata Darman Sahladi seperti dikutip dari Haluan.
Menurutnya, selama penyewa mempunyai surat izin yang lengkap dan dalam pemanfaatannya juga tidak ada yang dilanggar maka tidak ada salahnya ia menyewakan ruko miliknya.
Kini Indomaret yang berlokasi di jalan raya negara km. 7 tanjung pati tersebut tak lagi beroperasi. Pedagang yang sebelumnya juga pernah mendatangi DPRD namun tidak berhasil bertemu dengan anggota Dewan akhirnya mendatangi Camat Harau.
Atas desakan dari para pedagang tersebut Camat Harau meminta kepada karyawan Indomaret untuk menunda operasionalnya.