Padang (infosumbar) – Setelah melewati kepemimpinan tiga rektor, Universitas Andalas (Unand) akhirnya resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Terhitung tanggal 31 Agustus 2021, Unand menjadi perguruan tinggi negeri ke-13 yang menyandang status PTN-BH ini.
Transformasi ini tentunya menimbulkan berbagai pro kontra terutama di kalangan mahasiswa.
Timbul kekhawatiran pergantian Unand menjadi PTN-BH akan berpengaruh terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Menanggapi hal tersebut, dalam jumpa pers Dies Natalis Unand ke- 65, Rektor Universitas Andalas, Prof Yuliandri menyampaikan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran akan kenaikan UKT.
Yuliandri juga menyampaikan, perubahan status ini jangan dimaknai sebagai sebuah orientasi bisnis bagi universitas.
“Walaupun status Unand berubah menjadi PTN-BH, tanggung jawab sosial terhadap masyarakat masih sama. Sekitar 20 persen kuota untuk mahasiswa yang kurang mampu dan kami berikan dalam bentuk KIP-K dan beasiswa lainnya,”ucap Prof Yuliandri kepada awak media, Jumat (10/9).
Wakil Rektor II Unand, Prof Wirsma Arif Harahap menyampaikan hal senada dalam jumpa pers tersebut.
“UKT yang ada saat ini sudah ditetapkan dari 2015 dan jika nanti ada kenaikan, tidak ada hubungannya dengan PTN-BH,”ujarnya. (Iftitah/mg)