Infosumbar.net – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang menyiapkan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Dr. Ir. Desniarti, MM mewakili Wakil Gubernur Sumatera Barat menyampaikan hal tersebut saat membuka acara Pra FGD Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Aula DKP Sumbar (Rabu, 13/04/2022).
“Semakin kita menyadari pentingnya pengaturan Ruang Laut maka akan mengurangi konflik kepentingan serta dapat menyelamatkan ekosistim Pesisir dan Pulau-ulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya” ungkap Desniarti
Pengaturan ruang laut ini telah banyak ditaati oleh pelaku usaha ataupun Instansi Pemerintah dalam penggunaan ruang laut seperti untuk kepentingan Pelabuhan, Pariwisata dan Budidaya serta pembangunan di daerah Pesisir.
“Secepatnya kita tuntaskan Review Dokumen RZWP3K ini, partisipasi Bapak Ibu semua sangat diharapkan agar keberlanjutan investasi di laut dapat secepatnya kita lakukan” sambungnya.
Desniarti menjelaskan, semenjak ditetapkan Tahun 2018, sampai dengan Tahun 2021, DKP Sumbar telah memberikan Rekomendasi Teknis untuk kesesuaian Ruang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diterbitkan izin lokasinya sebanyak 30 buah, belum termasuk masyarakat yang sekedar menanyakan Kesesuaian Ruang dan mengurus izin.
“Diminta Kabupaten/Kota, Pihak Swasta dan Pengguna Ruang Laut lainnya untuk menyampaikan usulan rencana kegiatan secepatnya kepada DKP Sumbar agar bisa segera kita tuntaskan RZWP3K ini” tutup Desniarti.