Infosumbar.net – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk membatalkan pembangunan jalan fly over yang ada di kawasan jalan Sitinjau Lauik, Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kemudian pembangunan fly over tersebut nantinya akan diganti dengan pelebaran geometrik jalan raya atau pelebaran ke arah jurang.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi, Ia menjelaskan adapun alasan pemerintah pusat membatalkan pembangunan jalan lintas Padang-Solok itu dikarenakan memakan anggaran biaya yang cukup besar.
“Tujuan pembangunan Flyover untuk mengurangi resiko kecelakaan dan kemacetan. Karena butuh biaya yang cukup besar, pemerintah pusat menggantinya dengan metode geometri jalan raya,” katanya, Sabtu (18/6/2022).
Selanjutnya medi juga menjelaskan, perbaikan geometri jalan yaitu memperlebar jalan dengan menggunakan beton kontilefer ke arah jurang, nantinya diharapkan dengan cara demikian kemiringan jalan tersebut bisa dikurangi.
Dia mengatakan, fly over dan geometri jalan raya memiliki fungsi dan tujuan yang sama. Hanya saja berbeda dari bentuk dan anggarannya.
Dijelaskannya, anggaran untuk Fly Over bisa mencapai Rp 4 triliun. Fly over satu Rp 1,5 Triliun dan Fly over 2 memakan Rp 2,5 triliun.
“Selain itu, dalam RPJMN, waktu pembangunan ditargetkan sampai tahun 2024. Sedangkan pembangunan fly over akan melampaui waktu yang ditargerkan,” ujarnya.
Nantinya rencana pembangunan geometri itu juga sudah disetujui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kepada Kementrian Pekerjaan Umum (PU) dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Nasional.
Disamping itu mengenai desain geometri yang akan digunakan, dia mengatakan, akan ada model tikungan dan pola memperkecil kemiringan yang diambil dari desain fly over, dari titik fly over tentunya akan ada yang terpakai.
“Kemarin kan modelnya seperti spiral, nanti modelnya tidak akan seperti itu,” kata Medi.
Sementara mengenai anggaran pembangunan geometri, menurut dia akan dihitung kembali dan ditentukan oleh Kementrian PU. Anggarannya itu nantinya akan direview kembali oleh Kementrian PU.