Padang (infosumbar) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bersama beberapa Ranperda lainnya tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Meski demikian, Ranperda tersebut tetap bisa dilanjutkan karena sudah dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021/ 2022.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, memimpin rapat paripurna, Jumat (11/2) menjelaskan, akhir masa persidangan pertama tahun 2021, empat Ranperda, salah satunya KIP, sudah dibahas.
Namun berhubung keterbatasan waktu, pembahasannya tidak bisa dirampungkan sampai akhir masa sidang pertama.
“Karena proses pembahasan ke empat Ranperda tersebut sudah dilakukan, tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2022,” jelasnya.
Supardi mengatakan, proses pembentukan Perda di Kementerian Dalam Negeri sudah menggunakan aplikasi e-Perda, sehingga dalam pengajuan fasilitasi ke empat Ranperda tersebut tidak bisa diterima karena tidak merupakan Propemperda tahun 2022.
“Maka sesuai dengan hasil konsultasi Bapemperda DPRD bersama Pemprov Sumbar ke Kemendagri, empat Ranperda tersebut dimasukkan ke dalam kelompok pembahasan Ranperda di luar Propemperda,” ucapnya.
Empat Ranperda yang menjadi tunggakan masa sidang pertama tahun 2021/ 2022 tersebut adalah Ranperda KIP, Ranperda Mars Sumatera Barat, Ranperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan telah dimasukkan ke dalam kelompok Ranperda di luar Propemperda, maka pembahasan empat Ranperda tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut, selain menetapkan Ranperda di luar Propemperda, juga beragendakan penetapan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan.
Selain itu juga membentuk panitia khusus pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021. (nou)