infosumbar.net – Sebanyak 20 penumpang gagal melanjutkan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) B10 Pariaman Ekspres tujuan Stasiun Naras pada Sabtu (4/1/2025). Penyebabnya, mereka tidak memiliki tiket atau tiket yang dimiliki tidak sesuai dengan identitas.
Peristiwa ini terjadi di Stasiun Air Tawar sekitar pukul 17.45 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan tiket di area peron keberangkatan. Petugas memisahkan penumpang yang tidak memenuhi syarat dan menjelaskan aturan dengan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat KA tiba, kondektur serta petugas pengamanan turut membantu memberikan pemahaman kepada penumpang yang terpaksa tidak diizinkan naik. Sebagian penumpang menerima keputusan ini, tetapi ada pula yang tetap bersikeras dan melontarkan protes.
“Kami kan sudah ada tiket, kami sudah bayar, atau kembalikan uang tiket kami, kalian terlalu kejam tidak berperikemanusiaan, masak tidak ada dispensasi sedikitpun, tiket cuma 5.000 kalian permasalahkan,” kata seorang penumpang.
Menanggapi kejadian ini, Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin kembali mengingatkan calon penumpang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama dalam perjalanan kereta api adalah tiket harus sesuai dengan identitas penumpang. Aturan ini sudah tercantum saat pembelian tiket dan berlaku demi kenyamanan serta keselamatan bersama.
Selain itu, KAI juga menegaskan bahwa penumpang anak-anak di atas tiga tahun wajib memiliki tiket dengan harga yang sama seperti tiket dewasa.
“Identitas anak yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA),” ungkapnya.(Bul)