Puluhan lapak pedagang makanan dan minuman tanpa izin di sepanjang Pantai Gandoriah, Kota Pariaman dibongkar oleh Satpol PP Kota Pariaman bersama dengan pihak Kepolisian setempat.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Yota Balad bangunan dan lapak yang dibongkar tersebut merupakan lapak yang berada di area yang dilarang oleh pihak Pemko Pariaman sesuai dengan perda nomor 06 tahun 2006 tentang K3.
Selain melanggar aturan mengenai K3, keberadan lapak liar di sepanjang Pantai Gandoriah dinilai telah membuat pantai kotor dan tampak sembrawut sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Selain itu lokasi pantai yang dimanfaatkan untuk berjualan selama ini tidak sesuai dengan peruntukannya, dikarekan mengganggu kenyamanan pengunjung serta merusak tatanan Kota,” ujar Satpol PP Kota Pariaman Yota Balad dikutip dari Antara Sumbar.
Sebelum penggusuran pihak Pemko Pariaman telah memberikan surat teguran namun para pemilik lapak tetap tidak mau pindah dari lokasi mereka berjualan.
Saat ini seluruh lapak liar pedagang di sepanjang pantai gandoriah tengah didata oleh Satpol PP Kota Pariaman untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya.
Satpo PP Kota Pariaman berharap dengan adanya sanksi ini bisa membuat para pedagang memiliki kesadaran untuk mematuhi perda yang telah dibuat.