Infosumbar.net – Pucuk Adat Nagari sekaligus Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapa, Alman Gampo Alam, menegaskan bahwa keberadaan PT. PHP 1 di wilayah Nagari Kapa adalah sah secara hukum.
Gampo Alam mengatakan, hal ini merujuk pada proses hukum yang telah berlangsung, baik secara adat maupun di pengadilan negara. Untuk tanah di Nagari Kapa, tidak ada yang tidak bertuah.
“Penguasa dan pemilik tanah ulayat, baik plasma maupun inti, adalah masyarakat adat atau pemangku adat di bawah naungan Gampo Alam selaku pucuk adat dan Ninik Mamak 4 di dalam 4 di luar,” ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Ia menjelaskan, sejak tahun 1997 tanah tersebut diserahkan dengan sistem 50% inti dan 50% plasma, dan PT. PHP 1 telah menjalankan kewajibannya sejak tahun 2005.
Sebanyak 716 orang telah mendapatkan bagian plasma sejak saat itu. “Proses hukum, baik adat maupun negara, telah kita lewati bersama,” jelasnya.
Terkait adanya tuntutan dari beberapa pihak untuk membebaskan lahan HGU PT. PHP 1, Gampo Alam menegaskan bahwa lahan tersebut berada di bawah HGU yang sah.
“Kami, sebagai pemangku adat bersama Ninik Mamak, meminta agar lahan yang mereka duduki segera dikosongkan secara baik-baik. Lahan inti PT. PHP 1 sudah diolah dan berada dalam HGU yang berlaku hingga tahun 2034,” tegasnya.
Gampo Alam juga mengajak masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku. Pihaknya mengimbau untuk hormati hukum, baik hukum adat maupun hukum negara. Lahan tersebut sudah diuji melalui pengadilan tiga kali dan dinyatakan sah milik PT. PHP 1.
Di sisi lain, Manajer PT. PHP 1, Marihot, menegaskan bahwa pihaknya memiliki HGU yang sah hingga tahun 2034. Lokasi HGU PT. PHP 1 tidak pernah ditelantarkan atau tidak dikelola.
Tidak ada alasan bagi segelintir masyarakat untuk menuntut HGU tersebut. “Semua proses sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Bul)